Bos PS Store Ditangkap Bea Cukai, Diduga Jual Handphone Ilegal

Selasa, 28 Juli 2020 - 18:05:30 WIB

Sumber : Ilustrasi handphone ilegal. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

Riaupedia.com - Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengusut dugaan kasus jual beli handphone secara ilegal di wilayah Jakarta Timur. Kasus ini menjerat seorang pengusaha bernama Putra Siregar (PS), yang disebut-sebut sebagai pemilik gerai handphone PS Store di Condet. PS pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Kumparan.com, kini, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kepabeanan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, pada Kamis (23/7). Dalam waktu dekat, kasus dugaan peredaran barang ilegal itu akan segera disidang. 

"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Karena pengadminsmistrasi ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono, kepada wartawan di Kejari Jaktim, Selasa (28/7).  

"Kemudian kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," imbuhnya.

Milono memperkirakan, persidangan akan digelar Agustus nanti.  

"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim," ujarnya. 

Putra Siregar dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.  

Ia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. 

Meski demikian, Putra Siregar  tak ditahan. Ia hanya ditetapkan sebagai tahanan kota karena bersedia memberi jaminan potensi kerugian negara atas usahanya. 

"Terhadap PS dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, namun di tahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota, karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," jelas Milono. 

 

 

Sumber : Kumparan.com