Marini Jadi Narasumber Peningkatan Kapasitas LAD dan Karang Taruna Bukit Berbunga Desa Batu Ampar

Jumat, 13 Mei 2022 - 21:26:58 WIB

Kabid KPM DPMD Inhil, Hj Marini SE MSi saat menyampaikan materinya

RIAUPEDIA.COM - Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj Marini SE MSi menjadi narasumber dalam peningkatan kapasitas Lembaga Adat Desa (LAD) dan Karang Taruna Bukit Berbunga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Rabu 11 Mei 2022.

Kegiatan yang digelar di Kantor Desa setempat ini diikuti oleh pengurus LAD dan Karang Taruna Bukit Berbunga, serta dihadiri langsung oleh Kepala Desa (Kades) Batu Ampar.

Pada kesempatan tersebut, Kabid KPM DPMD Inhil Marini menyatakan, LAD Batu Ampar sebagai LAD pertama yang dibentuk di Provinsi Riau  akan menjadi contoh bagi LAD-LAD lain yang akan segera dibentuk di setiap desa di Kabupaten Inhil.

"Jadi, LAD Batu Ampar harus bisa menunjukan kinerja dan kontribusinya dalam melestarikan adat dan istiadat," ujarnya.

Kemudian, Marini juga memaparkan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) LAD dan Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Inhil Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).

Adapun yang menjadi tugas LAD, kata Marini, yaitu membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan adat istiadat masyarakat desa.

Untuk fungsi LAD, meliputi :
1. melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya.
2. Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat dan harta dan/atau kekayaan adat untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup dan mengatasi kemiskinan di desa.
3. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah desa.
4. Mengembangkan nilai adat dalam menyelesaikan sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia.
5. Mengembangkan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
6. Mengembangkan nilai adat istiadat untuk kesehatan, pendidikan masyarakat, seni budaya, lingkungan dan lainnya.
7. Mengembangkan kerjasama dengan LAD lainnya.

Sedangkan Karang Taruna, lanjut Marini, bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

Untuk fungsi Karang Taruna, meliputi :
1. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial 
2. Penyelenggaran pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara konfrehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
11. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
12. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.