Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Alat Elektronik Ilegal

Selasa, 31 Mei 2022 - 21:27:54 WIB

Kapolres AKBP Dian Setyawan dan jajaran memperlihatkan barang yang berhasil diamankan

RIAUPEDIA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menggagalkan penyelundupan ratusan alat elektronik ilegal yang masuk ke Pelabuhan Pelindo Tembilahan.

Barang bukti alat elektronik ilegal diamankan sebanyak 243 unit handphone, 5 unit kamera digital dan 1 unit laptop, diperkirakan barang bukti yang diamankan senilai Rp 2,5 milyar.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam keterangan pres rilis didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah dan Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, Selasa 31 Mei 2022 memaparkan, selain alat elektronik, 2 pelaku domisili di Sekupang sebagai kurir juga turut ditangkap.

"Pada hari Sabtu 14 Mei 2022, kami mendapat informasi dari masyarakat, ada 2 orang penumpang speed boat dari Batam-Provinsi Kepri yang baru turun di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, diduga membawa barang-barang elektronik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan 2 orang suami istri inisial DK (48) dan S (44) sedang membawa beberapa koper dan tas besar," paparnya.

Ia mengatakan saat diperiksa, kedua penumpang ini ternyata membawa alat-alat elektronik tanpa adanya surat kelengkapan atau ilegal.

"Dalam penyelidikan ini kami berhasil mengamankan 243 unit handphone, 5 unit kamera dan 1 unit laptop serta menangkap 2 orang pelaku sebagai kurir. Sementara alat elektronik ilegal ini adalah milik Y warga Batam untuk diserahkan kepada E (penadah) warga Pekanbaru," kata Kapolres Inhil.

Untuk pemilik dan penadah, disebutkan Kapolres Inhil masih dalam tahap pengembangan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah diamankan di Mapolres Inhil, pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 2,5 juta dengan DP Rp 1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E," sebutnya.

Barang bukti alat elektronik itu akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Inhil, jika proses kasus telah selesai untuk ditindaklanjuti sebagaimana proses perundang-undangan.

"Para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda 2 milyar rupiah," imbuhnya.