DPMD Inhil Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas RT/RW

Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:47:05 WIB

Bupati Inhil diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Hj Zulaikhah mengalungkan tanda peserta saat pembukaan kegiatan

RIAUPEDIA.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas RT/RW, bertempat di aula Hotel Arista, Jalan Kartini Tembilahan, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Inhil diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Hj Zulaikhah ini dihadiri Kepala DPMD Budi N Pamungkas, Sekretaris DPMD Dwi Budiyanto, Sekretaris Disdukcapil, Camat se-Inhil dan para peserta Bimtek.

Ketua Panitia Dwi Budiyanto dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Desa dan RT/RW, meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan, serta terciptanya keseragaman dan kesepahaman tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan.

"Peserta kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas RT/RW ini berjumlah sebanyak 50 orang, yang berasal dari 19 kecamatan di Inhil," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Inhil dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Zulaikhah menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya memperkuat tugas dan fungsi para Ketua RT/RW sebagai unit organisasi "akar rumput" yang paling dekat dengan masyarakat.

"Saya berharap kegiatan ini dapat dijadikan sebagai evaluasi bagi para Ketua RT/RW untuk menciptakan sinergitas dengan Pemerintahan Desa, dengan tujuan agar Ketua RT dan RW tahu tugas pokok dan fungsinya masing-masing," katanya.

Kemudian, selaku Ketua GSH dan Ketua PMI Inhil, Zulaikhah juga mengimbau para Ketua RT dan RW agar mengaktifkan Posyandu dan mendata warganya yang mempunyai balita agar dibawa ke Posyandu untuk mencegah dampak stunting.

"Kebutuhan darah di Indragiri Hilir ini setiap bulannya mencapai 600 kantong, tetapi PMI hanya bisa menyediakan 300 kantong, untuk itu saya berharap kepada Ketua RT dan RW di 20 kecamatan bisa mendata warganya yang mempunyai persyaratan untuk menjadi pendonor pertama, karena dengan menjadi pendonor tetap yang rutin setiap 3 bulan sekali, dapat menjadikan tubuh yang sehat dan sangat membantu bagi masyarakat yang membutuhkan darah," tambahnya.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat (KPM) DPMD Inhil Hj Marini SE MSi dalam paparan materinya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), RT dan RW merupakan bagian dari LKD.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan LKD dan LAD, RT dan RW mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelayanan bidang Pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, serta melakukan tugas lain yang diperintahkan Kepala Desa.

"RT dan RW dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi Pemerintahan lainnya, pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga, pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, serta penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya," terang Marini.

Terakhir, RT dan RW sebagai sarana penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya, serta mendukung pelaksanaan program Pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut andil dalam mensukseskannya.