Polisi Amankan Honorer Dispora dan Barangbukti Sabu-sabu

Sabtu, 26 Januari 2019 - 22:12:24 WIB

Riaupedia.com - Seorang pria berinisial R alias Rehan (31), honorer Dispora Provinsi Riau ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Rumbai, Jumat (25/1/2018) sore kemarin.

Dia ditangkap di mess security di Stadion Utama, Jalan Naga Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan.

R disergap polisi tanpa perlawanan. Dia ditangkap lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti paket sabu senilai Rp 300 ribu dan satu paket kecil sisa pemakaian.

Lalu ditemukan juga satu unit HP serta alat hisap atau bong.

Dari hasil introgasi di tempat, R mengaku jika memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MA alias Bobon (28).

Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap MA.

Dimana diketahui, MA berada di kediamannya di Jalan Air Hitam, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Sesampainya di sana, petugas melakukan penggerebekan. Pelaku berhasil ditangkap. Selain itu dari hasil penggeledahan ditemukan juga 8 paket sabu siap edar, satu paket ganja kering, satu unit HP, bong, dan uang tunai Rp 324 ribu," kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda, Sabtu (26/1/2019) pagi.

Budhia menambahkan, kedua pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Rumbai.

 


Sumber : Tribun Pekanbaru