Hukrim

Sempat Melarikan Diri, Pasutri Pembunuh Nenek 78 Tahun Ditangkap di Sungai Salak

Riaupedia.com - Misteri kematian Nenek Cicih alias Nenek Oyot (78 ) Tahun di Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu  yang mayatnya ditemukan di rumah tetangganya akhirnya terungkap.

Seperti diketahui, pada Rabu (19/2/2020) kemarin, warga Desa Petala Bumi digegerkan dengan penemuan mayat Nini Oyot di rumah tetangganya yang berada di rumah Nini Oyot.

 

Loading...

Saat ditemukan, di wajah Nini Oyot ditemukan beberapa luka akibat benda tumpul.

 

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui  Ps Paur Humas Aipda Misran menjelaskan bahwa pada Rabu (19/2/2020) sekira pukul 09.30 WIB Polsek Seberida menerima informasi dari Masyarakan tentang penemuan sesosok mayat perempuan An. Cicih (78) warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida.

 

“Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Seberida langsung mendatangi TKP dan kemudian menemukan korban sudah meninggal dunia,” katanya Jumat (21/2/2020).

 

Selanjutnya dilakukan Olah TKP, dan melihat di dalam tubuh korban terdapat luka memar pada dahi kiri dan kanan, telinga sebelah kiri mengeluarkan darah.

 

“Kemudian korban di bawa ke RSUD lndrasari Pematang Reba, dan melakukan koordinasi dengan Polres Inhu untuk melakukan otopsi terhadap Korban,” terangnya.

 

Selanjutnya dilakukan koordiansi dengan Bidang Dokes Polda Riau, dan pada Kamis (20/2/2020) pada 13.00 hingga pukul 16.00 Wib bertempat di RSU Pematang Reba dilakukan Otopsi terhadap Korban.

 

“Dari hasil otopsi tersebut terungkap sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tumpul pada belakang kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak sehingga menimbulkan perdarahan,” jelas Misran.

 

Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga tersangka pasangan suami Istri yaitu PI (19)  dan SA (17) pemilik rumah yang sekaligus tetangga korban.

 

Dijelaskannya bahwa, setelah kedua tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban, keduanya langsung melarikan diri, kemudian dilakukan penyelidikan.

 

“Pada Jumat (21/2/2020) sekira pukul  00.30 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten lndragiri Hilir (Inhil),” terangnya lagi.

 

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Seberida untuk penyidikan lebih lanjut, dari hasil Interogasi tersangka mengakui perbuatannya, menganiaya korban dengan jalan membenturkan kepala ke tembok Rumah.

 

“Saat ini penyidik masih mendalami terhadap para pelaku, motif sementara pembunuhan ini adalah korban menagih utang kepada pelaku.

 

 

Sumber : Indragiripos.com


Loading...







Tulis Komentar

Loading...
Video