Riau

Bersama Lurah dan Camat Tembilahan Hulu, Satpol PP Lakukan Penertiban & Beri Sosialisasi kepada PKL

Anggota Satpol PP Inhil bersama Lurah dan Camat Tembilahan Hulu saat giat berlangsung

TEMBILAHAN - Sebanyak 36 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali diterjunkan, untuk melakukan pengawasan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu, Selasa 2 Maret 2021.

Kali ini, regu patroli yang dipimpin Danlap Yondesmi turut didampingi Lurah dan Camat Tembilahan Hulu M Ridwan, Kasi Trantib Tembilahan Hulu Toto, serta ditambah 2 personil dari Dinas Perhubungan (Dishub) Inhil dan 4 personil dari Satpol PP Kecamatan Tembilahan Hulu.

Giat tersebut berdasarkan laporan dari anggota Wasmat di lapangan kepada Tim Patroli, bahwa di Kecamatan Tembilahan Hulu didapati pedagang yang berjualan di atas jembatan Parit 6 dan Parit 10, sehingga mengganggu lalu lintas dan penataan tempat usaha yang semraut.

Loading...

Setelah mendapat perintah langsung dari Kabid Ops dan Tibmas Satpol PP Inhil, regu patroli langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan didapati para pedagang masih berjualan di lokasi dimaksud.

Ketika itu, dilakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang di sekitaran Jalan Provinsi, dengan diberikan Teguran Lisan dan Teguran Tertulis I sebanyak 15 Teguran. Sedangkan kepada pedagang di Jalan A Yani dilakukan penyitaan terhadap peralatan dan barang dagangannya, serta diarahkan ke Kantor Satpol PP untuk membuat surat pernyataan dan mengambil barang-barangnya.

"Mereka menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi," ujar Kepala Kantor Satpol PP Inhil, Martha Haryadi.

Pada kesempatan tersebut, Tim Patroli beserta Camat Tembilahan Hulu memberikan sosialisasi kepada para PKL secara persuasif dan memberikan saran agar mencari tempat yang aman untuk berjualan.

"Selama melaksanakan kegiatan, situasi dalam keadaan lancar, kondusif dan aman terkendali," terang Martha.

Untuk diketahui, dasar giat tersebut adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penyakit Masyarakat, Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 dan Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Nomor 21 /SP-POL.PP/Ops/I /2021.


Loading...







Tulis Komentar

Loading...
Video