Hukrim

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 5944 Botol Miras Ilegal

Keterangan Foto : Alat Berat Saat Akan Melindas Ribuan Botol Miras

Tembilahan - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa minuman keras atau Miras ilegal, Rabu (4/9/2019) di halaman Kantor KPPBC TMP C Tembilahan, Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan.

Tercatat, sebanyak 5944 botol miras berbagai merek dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat disaksikan oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Susilo, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Nurmala Sinurat, Kepala Lapas Klas II A Tembilahan, Agus Pritiatno dan sejumlah jajaran Kepolisian Resor Inhil.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Susilo, ribuan botol miras ilegal yang dimusnahkan bernilai Rp 4,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp 9 miliar.

Loading...

Susilo menuturkan, ribuan botol miras ilegal merupakan hasil tangkapan atas pelanggaran di bidang cukai. 2 orang dinyatakan bersalah dan saat ini sudah ditetapkan sebagai terpidana setelah melalui proses penyidikan oleh pihak Bea dan Cukai.

"Alhamdulillah, telah dilakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras hasil tangkapan dari 2 terpidana perkara cukai. Saat ini, 2 terpidana sudah dipenjara," kata Susilo.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin mengungkapkan, pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil penindakan pada 4 Maret lalu di daerah perbatasan Inhil-Jambi, tepatnya di daerah Selensen. Saat itu, dikatakan Anton Martin, pihak Bea dan Cukai menangkap 1 unit truk yang bermuatan miras ilegal.

"Dan tanggal 5 nya kita segera melakukan penyidikan. Kami berkonsultasi dengan Kajari. Tanggal 25 kami tangkap bosnya yang di Jakarta. Tanggal 29 April perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Inhil dan selanjutnya diproses penuntutan di peradilan," papar Anton.

Anton menuturkan, 2 terpidana yang merupakan anak buah dan bos dalam kasus penyelundupan minuman keras ilegal divonis 1 tahun penjara oleh pihak Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Kami dari Bea dan Cukai menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Inhil atas proses penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai," pungkas Anton.

Anton mengutarakan, kedua terpidana kasus penyelundupan miras ilegal berasal dari daerah yang berbeda, dimana salah seorang yang bertugas sebagai supir berasal dari Medan, sedangkan seorang lagi yang berstatus sebagai Bos berasal dari Jakarta.

Anton mengatakan, 1 truk minuman keras ilegal rencananya akan diselundupkan ke daerah Jawa. Masuknya minuman keras ilegal yang diimpor ini, diduga melalui "pelabuhan tikus" dan lantas dilakukan proses bongkar muat untuk kemudian dikirim ke tujuan.

"Saat proses bongkar muat, kebetulan kami dapat informasi. Kita monitor. Sampai pada titik yang tepat kami melakukan penindakan. Ketika melakukan penindakan kami juga berkomunikasi dengan Kapolres Inhil untuk pengamanan dan Beliau menurunkan timnya untuk mengamankan dari Selensen sampai ke Kantor kami di Tembilahan," tutup Anton.


Loading...







Tulis Komentar

Loading...
Video