Riau

Ribuan Jamaah Hadiri Isra' Mi'raj yang Dilaksanakan Polsek GAS

Gaung Anak Serka - Ribuan masyarakat hadiri Isra' Mi'raj 1441 yang di taja Polsek Gaung Anak Serka (GAS). Antusias warga dalam kegiatan keagamaan ini terlihat dari membeludaknya manusia yang hadir di Halaman depan Mapolsek GAS,  Teluk Pinang,  GAS, Inhil,  Jumat (13/3/20) malam. 

 

Bahkan,  malam peringatan Isra' Mi'raj ini  terbesar dan teramai yang pernah di adakan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Inhil khususnya. 

Loading...

 

Tujuan diadakan Isra' Mi'raj oleh Polsek GAS ini selain untuk mengingat perjalanan baginda Nabi besar Muhammad SAW,  juga untuk mempererat tali silaturahmi antar masyarakat Kecamatan GAS dan menjaga stabilitas keamanan serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.

 

Dalam sambutannya,  Kapolsek GAS Iptu Agus Susanto SH tak lupa menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak supaya tidak terlibat dalam narkotika. 

 

Bahkan mantan Kapolsek Tembilahan ini juga mengajak masyarakat menjaga kampung halaman dengan menghidupkan pos ronda untuk mencegah Curas, Curat dan Curanmor (C3).

 

Saat ini yang menjadi atensi negara yaitu terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sehingga Kapolsek juga menghimbau kepada pelaku usaha dibidang kehutanan,  perkebunan dan pertanian untuk bersama-sama TNI/Polri berupaya mencegah Karhutla. 

 

"Hindari melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan sengaja, apabila menemukan titik api/kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama, "kata Kapolsek. 

 

Ia pun menyempatkan diri untuk menyampaikan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis, karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman sebagai berikut. 

 

a. Pasal 50 ayat 3 huruf d, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar," 

 

b. UU No 41 tahun 1999, pelaku juga diancam pasal 69 ayat 1 huruf h, UU No32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar. 

 

c. Pelaku juga dapat diancam dengan Pasal 187 KUHP yaitu sengaja melakukan pembakaran. Ancamannya, pidana penjara maksimal selama 12 tahun

 

Sebelum acara Isra' Mi'raj ini di isi ceramah oleh ustad kondang dari Pekanbaru yaitu Ustad H Yurnalis S. Ag. 

 

Berikan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu

 

Polsek GAS berikan bantuan sembako kepada warga yang kurang mampu berupa Beras 10 karung berat 20 kg/ karung, Telur 10 papan, Mie Instant 10 kotak, Minyak Goreng 20 bungkus berat 1 Liter per bungkus dan Gula 10 bungkus berat 1 kg per bungkus.

 

Sumbangkan Hasil Infaq

 

Bahkan dalam infaq dari ribuan masyarakat yang hadir itu,  uang yang telah di kumpukan akan disumbangkan ke Masjid Nurul Hidayah Parit 11, Surau Nurul Hijrah Parit 10 Bombay, Surau Al Ikhlas Parit 8 dan Surau Radhiatul Atfal Parit 10.

 

Dalam peringatan Isra' Mi'raj ini dihadiri Camat GAS,  Danramil 05 GAS,  Kepala KUA,  Ketua PHBI,  Lurah dan Kepala Desa, seluruh personil Polsek GAS,  Toga,  Toda, Tomas dan kurang lebih 3000 masyarakat. 

 


Loading...