Hukrim

Transaksi Narkoba Melalui Medsos, Dua Pemuda di Tembilahan Diringkus Polisi

TEMBILAHAN - Transaksi sabu-sabu melalui masanger Facebook. Dua orang pemuda di Tembilahan berhasil diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan di dua lokasi berbeda, Rabu (3/3/21) malam.

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial SM (21) dan WS (26) yang merupakan warga Kecamatan Tembilahan Hulu. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek KSKP Iptu Ridwan SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Loading...

Dikatakan eks Kanit Tipidter Polres Inhil ini,  penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba diwilayah hukum KSKP Tembilahan.

"Dari laporan itu, kemudian kami melakukan penyelidikan guna memastikan benar apa tidaknya,"ujar Ridwan. 

Selanjutnya, setelah penyelidikan lebih jauh ternyata laporan tersebut benar. Dimana pelakunya mengarah kepada SM. 

Kemudian diketahui SM akan melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Tanjung Priok, Lorong Perak. Tak ingin targetnya lepas, Iptu Ridwan memerintahkan anggotanya untuk menangkap SM. 

"Dari introgsi dilapangan sabu-sabu yang ada di tangan SM ternyata ia pesan dari WS melalui aplikasi masanger,"terang Kapolsek. 

Selanjutnya, dengan gerak cepat WS pun juga ditangkap dirumah diduga seorang bandar inisial AS (DPO) di Jalan Pekan Arba. 

Kembali dijelaskan Kapolsek,  dari pengakuan SM bahwasanya ia memesan sabu-sabu kepada WS.  Dan WS pun menyuruh SM untuk kerumah AS dengan jaminan satu unit hp android. 

"Saat kita kerumah AS,  ia tak lagi berada ditempat, hanya ada WS,  dan saat ini AS masih menjadi daftar pencarian orang,"tukas Kapolsek. 

Dari tangan SM petugas mengamankan barang bukti satu bungkus pelastik bening yang di duga Nnarkotika jenis sabu, satu plastik bening sisa pakai, dua buah mancis gas, satu buah  bong, satu buah gunting dan tas serta satu buah plastik warna biru.

Kemudian dari tangan WS diamankan satu set alat isap sabu (bong)plastik rol bening, satu buah timbangan, saty buah gunting, 15  buah pipet dan uang  sejumlah Rp. 192.000, serta satu buah pisau karter satu buah Hp merk Vivo Y30 warna hitam, dua buah paper, satu buah Dompet warna hitam dan satubuah kotak harga silver merk LED. Sehingga jika ditotalkan sabu-sabu itu dengan berat kotor 0,40 gram. 

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna penyidikkan lebih mendalam,"Tutup Iptu Ridwan yang juga pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Kempas ini.


Loading...