Riau

Ketua SMSI Apresiasi Rehabilitasi Kantor Diskominfo Secara Swadaya

TEMBILAHAN - Dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja kepada pegawai dan optimalisai  pelayanan kepada masyarakat. Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo pers) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan rehabilitasi ruang kantor secara swadaya 

Pembangunan ini dilakukan mengingat ruangan yang ada belum maksimal, kita tidak memiliki ruang tamu, ruangan staf yang masih bergabung dengan kabid dan pejabat fungsional serta belum ada toilet yang representatif. 

"Diskominfo salah satu dinas yang memberikan pelayanan publik di bidang informasi dan Informatika tentu memiliki tamu terutama dari rekan-rekan pers SKPD dan masyarakat lainya, selain itu kita juga banyak crew tv dan radio sehingga kita butuh ruang tambahan", ungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfo Persantik) Inhil, Trio Beni Putra.

Loading...

Adapun anggaran rehabilitasi ini murni berasal dari sumbangan para pegawai Diskominfo Pers dan sumbangan lainnya. Mengingat APBD beberapa tahun ini sangat minim karena harus memprioritaskan biaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir. 

"Alhamdulillah dari dana yang terkumpul ada sekitar Rp35 juta dapat menyelesaikan sebagian fisik ruangan dan mudah-mudahan pada tahun 2022 ini kami dapat menyelesaikannya", lanjut Trio.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indragiri Hilir, Maryanto SH menyampaikan, sebagai instansi yang lebih dominan memberikan pelayanan dalam bidang informasi kepada publik, maka sudah sewajarnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pengguna informasi.

"Tentunya bagusnya saja pihak Diskominfo Persantik melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan kepada publik tersebut, dengan melakukan penambahan bangunan dan atau ruangan yang dapat menunjang peningkatan pelayanan kepada publik tersebut," tegasnya.

Disebutkan, selagi kegiatan pembangunan ruangan baru tersebut dapat dipertanggung jawabkan dan tidak berpotensi, apalagi bisa dibuktikan tidak bersumber dari keuangan negara.

"Selagi kegiatan pembangunan itu bisa dibuktikan bukan bersumber dari keuangan negara, apalagi sampai merugikan keuangan negara, maka kita kan tidak bisa hanya berdasarkan opini dan asumsi semata bahwa seakan-akan ditemukan adanya kerugian negara," ujarnya.

Secara hukum, kalau memang pembangunan itu menggunakan keuangan negara, maka nantinya tentu saja akan dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang atas penggunaan keuangan negara atas pembangunan tersebut.


Loading...