Riau

Viral Oknum Jaksa Dituding Selingkuh di Medsos, Kejati Riau Beri Penjelasan

PEKANBARU - Terkait video perempuan yang mengaku istri oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) viral di media sosial, Perempuan itu sambil  menangis meminta keadilan karena telah diselingkuhi selama 13 tahun oleh suaminya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan respon atas pernikahan oknum jaksa berinisial SA dengan DH. "Bahwa pada tahun 2004 menurut  keterangan SA, bahwa SA dan DH melakukan pernikahan di Kabupaten Kampar dan  dalam perjalanan rumah tangga sering terjadi pertengkaran," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (25/5/2023).

Bambang mengatakan, karena seringnya terjadi pertengkaran, SA mengaku sekitar tahun 2015 hingga 2016, dirinya menyerahkan harta kepada DH. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya pertengkaran lagi.

Harta yang diserahkan itu, berupa 1 unit rumah Tipe 75 Kelurahan Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru atas nama DH, tanah kosong di Manggala Jonson dengan bukti kepemilikan SKT,  dan setiap bulannya DH menerima kiriman uang dari SA  dengan jumlah bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Loading...

"Terlapor menjual tanah terletak di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu dengan nilai sekitar Rp170.000.000 dan diserahkan setengahnya kepada istri (DH) sekitar Rp 80.000.000," tutur Bambang.

Tidak hanya itu, SA menyebut dirinya juga menyerahkan 1 unit mobil Honda Jazz warna Putih dengan Nopol BM 1397 AX kepada DH. Mobil tersebut menurut keterangan DH telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial D dengan nilai sekitar Rp 50 juta.

"Bahwa pada tanggal 4 Maret 2018, DH melaporkan SA yang bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan pengaduan SA menikah dengan orang lain. Terhadap laporan pengaduan itu dilakukan pemeriksaan oleh  Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau," kata  Bambang.

Pemeriksaaan akhirnya ditutup karena DH selaku pelapor mencabut laporang pengaduannya. "Pada tanggal 3 Agustus 2018 dengan menyatakan bahwa SA tidak benar menikah dengan seorang perempuan dengan inisial P dan suami saya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tinggal di rumah saudaranya yang bernama inisial A di Kecamatan Bagansiapiapi," jelas Bambang.

Namun sekitar Februari 2022, DH melaporkan SA ke Polres Rokan Hilir. Akhirnya dilakukan upaya mediasi tapi tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang  sejumlah Rp1,7 miliar yang tidak dapat disanggupi oleh SA.

Akhirnya pada 11 Juli 2022, SA mengajukan  gugatan cerai kepada DH ke Pengadilan Agama Pekanbaru, dan telah diputus pada tanggal 7 November 2022 dengan amar putusan pada pokoknya memberikan izin kepada Pemohon (SA) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (DH).

Pada sidang di Pengadilan Tinggi Agama  tanggal 22 Desember 2022,  menjatuhkan putusan pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru. "Dan terhadap  putusan PT tersebut, Tergugat mengajukan kasasi, dan saat ini masih dalam proses kasasi," ungkap Bambang.

Tidak puas sampai di situ, pada  tanggal 15 Februari 2023, DH melaporkan kembali SA ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan perselingkuhan dengan wanita lain. DH dalam keterangannya hanya meminta hak yang sudah  disepakati sebesar Rp1,7 miliar, jika tidak bisa disanggupi agar SA diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terhadap laporan pengaduan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau," kata Bambang.


Loading...