Riau

Kepala Desa Nyiur Permai Inhil Dicopot Sementara, Ini Alasannya

INDRAGIRI HILIR - Kepala Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Ismail, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Keputusan itu diambil melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyiur Permai, Sabtu (17/5/2025). Musyawarah dipimpin langsung Ketua BPD, Andi Maming, dan dihadiri oleh perangkat desa, kepala dusun, serta anggota BPD.

Dalam rapat tersebut, Hasan selaku Kasi Pemerintahan Desa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

Loading...

Pemberhentian sementara ini didasarkan pada surat rekomendasi BPD nomor: 057/BPD-NP/5/2025.

Ketua BPD, Andi Maming, menjelaskan bahwa keputusan diambil bukan tanpa dasar. Ada empat poin utama yang menjadi alasan pencopotan Ismail.

Pertama, Ismail dinilai gagal menyelesaikan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp408 juta lebih. Akibatnya, penyusunan APBDes 2025 ikut terganggu.

Kedua, hingga 16 Mei 2025, APBDes belum juga disahkan. Kondisi ini membuat berbagai program desa tertunda, seperti pembayaran siltap perangkat desa, insentif RT/RW, honor Magrib Mengaji, BLT Dana Desa, hingga penyertaan modal BUMDes.

Ketiga, Ismail disebut tidak menjalankan tugasnya sebagai kepala desa dan tidak berada di tempat dalam waktu cukup lama.

Keempat, BPD menyebut sudah berulang kali memberikan teguran baik lisan maupun tertulis, namun tidak direspons oleh yang bersangkutan.

"Ini bukan keputusan yang mudah, tapi kami harus mendahulukan kepentingan masyarakat luas," kata Andi Maming.

BPD juga telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Inhil melalui Camat Keritang untuk menindaklanjuti proses pemberhentian ini sesuai aturan yang berlaku.

Warga Desa Nyiur Permai berharap roda pemerintahan kembali berjalan normal di bawah kepemimpinan sementara Hasan.


Loading...