Hukrim

Oknum TNI Gerebek Bandar Narkoba di Petalongan, Akademisi Soroti Legalitas Tindakan

TEMBILAHAN - Tindakan penggerebekan bandar narkoba oleh oknum personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Korem 031/Wira Bima di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Operasi tersebut dinilai sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkotika yang sudah masuk tahap darurat di Indonesia.

Namun, di tengah dukungan terhadap pemberantasan narkoba, muncul pula sorotan terhadap pentingnya pelaksanaan operasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Akademisi sekaligus tokoh agama terkemuka di Inhil, Dr. H. Ali Azhar, S.Sos., M.M., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menjunjung prinsip legalitas. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan, termasuk penggerebekan dan penangkapan, wajib dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Loading...

“SOP bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Dr. Ali Azhar.

Menurutnya, pelanggaran terhadap prosedur bisa membuka celah hukum yang membuat proses pidana terhadap pelaku menjadi cacat secara hukum.

Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan undang-undang, penangkapan dan penyidikan terhadap warga sipil merupakan kewenangan kepolisian dan kejaksaan. TNI dapat terlibat dalam operasi pemberantasan kejahatan, termasuk narkoba, namun harus dilakukan dalam koordinasi dengan kepolisian dan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Jika TNI bertindak tanpa koordinasi dan tanpa melengkapi berkas administrasi serta prosedur yang diatur KUHAP, tindakan tersebut bisa dianggap tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, koordinasi dan komunikasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya,” tambahnya.

Dr. Ali Azhar berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan berbagai aparat bisa terus berjalan dengan sinergi dan menjunjung tinggi asas legalitas dan hak asasi manusia.

“Pemberantasan narkoba memang harus tegas, tapi juga harus cerdas dan sesuai hukum. Jangan sampai niat baik ternodai oleh kekeliruan prosedural,” pungkasnya.


Loading...