Hukrim

Polisi Ungkap Peredaran Ratusan Gram Sabu di Tempuling Inhil, 1 Pelaku Ditangkap

INDRAGIRI HILIR- Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang pria berinisial HI alias I (50) di Kecamatan Tempuling, Inhil. Dari tangan pria yang diduga pengedar ini, polisi menyita 280,7 gram sabu siap edar.

"Kami mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang disita berat brutonya 280,7 gram," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Propinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.

Loading...

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (24/6) lalu. Warga resah karena rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

Mendapat laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target berada di lokasi, polisi langsung melakukan penyergapan.

?"Saat digerebek, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat sebagai saksi," jelas Adam.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan 11 paket plastik berisi sabu. Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menunjang aksi pelaku.

?"Ada 11 paket diduga sabu seberat 280,7 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit motor Honda Scoopy," ungkapnya.

Setelah diciduk, HI langsung menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan pria berusia 50 tahun itu positif mengonsumsi narkoba.

"Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine," tambahnya.

?Saat ini HI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil. Polisi masih melakukan penyidikan mendalam, uji laboratorium, hingga melengkapi berkas perkara.

?Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, AKBP Farouk Oktora mengapresiasi keberanian warga yang mau melapor. Ia meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Inhil.


Loading...