Jual Barang Haram, 11 Orang Dibekuk Polres Inhil

Sabtu, 03 Februari 2024 - 12:16:46 WIB

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan saat press release.

INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap 11 (sebelas) orang laki-laki yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika selama bulan Januari 2024 di wilayah hukum Polres Inhil.

 

Semua tersangka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda, hal tersebut disampaikan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, MIK didampingi Kasat Reserse Narkoba Muhammad Jacob Nursagli Kamaru, dan Kasi Humas Polres Inhil Bambang, saat Press Release di Mapolre Inhil, Sabtu (3/01/24).

 

11 pelaku yang diamankan yakni, AF, WD, TZ, JK, DR, BN, EP, SF, BO, dan DA, serta AR. Sebanyak 5 laporan dari Satuan Narkoba Polres Inhil, 1 laporan dari Polsek Gaung Anak Serka, dan 1 laporan dari Polsek Kateman.

 

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menjelaskan, barang bukti yang ikut diamankan sebanyak 32,87 gram narkotika jenis shabu, dan 50,09 gram narkotika jenis ganja.

 

"Polres Inhil berhasil mengamankan 11 tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti, penangkapan tersebut merupakan 5 laporan dari Satuan Narkoba Polres Inhil, dan 2 laporan dari Polsek," sebut Kapolres Inhil.

 

Kapolres Inhil juga menjelaskan, 1 dari 11 tersangka merupakan anak dibawah umur, dan mendapat penanganan khusus.

 

"Dari 11 pelaku yang berhasil kita (Polres Inhil, red) amankan 1 diantaranya anak dibawah umur, dan mendapat penanganan khusus," ungkap Kapolres.

 

Tersangka akan dikenakan Undang-undang Narkotika pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

 

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengungkapkan akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Inhil, dan meminta kepada masyarkat jika mempunyai informasi terkait peredaran narkoba agar melapor ke Polres Inhil.