Kejaksaan Negeri Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 100 Perkara

Saat pemusnahan barang bukti di Kejari Inhil.
TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan sejumlah barang bukti dari 100 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (20/05/2025).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Puspitasari, dan dihadiri oleh Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Kepala Dinas Kesehatan Inhil Rahmi Indrasuri, perwakilan Pengadilan Negeri Tembilahan, serta para Kepala Seksi di lingkungan Kejari Inhil.
Kajari Nova Puspitasari menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan yang memerintahkan barang bukti dari 100 perkara untuk dimusnahkan.
"Ada sejumlah barang bukti yang kita musnahkan hari ini. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan. Barang bukti kita musnahkan dengan cara dibakar dan dirusak," ungkap Nova.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 270,61 gram narkotika jenis sabu, 282,50 gram ganja, 96 butir ekstasi, 3 buah alat hisap (bong), 5 buah timbangan digital, 35 unit handphone berbagai merek, 4 buah gunting, 35 karton rokok berbagai merek, dan12 bilah parang.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Inhil dalam menegakkan hukum dan memutus rantai peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.