Pemkab Inhil Dinilai Lalai, DPRD: Kepentingan Rakyat Tidak Bisa Dibahas Tergesa-gesa!
RIAUPEDIA.COM, INHIL - Keterlambatan penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir mendapat sorotan tajam dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Inhil.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Inhil, Samino, menyayangkan lambatnya Pemkab dalam menyerahkan draf KUA-PPAS tersebut. Menurutnya, DPRD secara resmi telah melayangkan surat kepada Pemkab agar dokumen itu disampaikan selambatnya akhir Oktober 2025, mengingat batas penetapan APBD murni adalah 30 November 2025.
“Yang terlambat itu eksekutif, bukan legislatif. Kami sudah bersurat resmi, tetapi Pemkab yang terlambat,” tegas Samino.
Ia menegaskan, pada prinsipnya DPRD tetap berkomitmen agar penetapan APBD dapat dilakukan tepat waktu.
“Kalau bicara waktu, ini sudah sangat terlambat. Di mana persoalannya, kami juga tidak tahu. Silakan tanya eksekutif,” ujarnya.
Saat ditanya soal kekhawatiran menurunnya kualitas pembahasan akibat keterlambatan ini, Samino menyebut bahwa meski waktu sempit, DPRD tetap harus berpedoman pada RPJMD.
“Ini baru pembahasan awal KUA-PPAS 2026. Kita tetap harus mengacu pada RPJMD. Itu pedoman kita dalam menyusun anggaran,” jelasnya.
Samino juga menegaskan bahwa keterlambatan penyerahan dokumen ini menjadi catatan penting bagi DPRD.
“Untuk rakyat, kita tidak main-main membahasnya. Rakyat harus diutamakan dalam semua aspek,” tegasnya lagi.
Menurutnya, secara teknis keterlambatan ini dapat membuat pembahasan RAPBD molor dan berpotensi membuat APBD tidak disahkan tepat waktu.
“Padahal sesuai aturan Kemendagri, APBD harus disahkan paling lambat 30 November. Jika lewat, daerah bisa dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asisten III Setda Inhil, Fadilah, saat dikonfirmasi usai Paripurna penyampaian pengantar pidato Bupati Inhil terkait KUA-PPAS 2026, mengakui bahwa dengan waktu yang tersisa hanya beberapa hari, secara logika target penetapan APBD tepat waktu sulit dicapai.
“Kalau secara logika memang tidak mungkin lagi. Tapi ini hampir terjadi di semua daerah di Riau,” kata Fadilah.
Ia menjelaskan, kondisi ini tidak lepas dari pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang cukup besar oleh pemerintah pusat, sehingga Pemkab harus melakukan penyesuaian anggaran secara ketat.
“Pengurangannya cukup besar, sehingga menyusun anggaran menjadi sulit. Ditambah lagi ada beban baru seperti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai lainnya yang harus dialokasikan. Sementara ruang fiskal kita sangat terbatas, tetapi pembangunan tetap harus berjalan,” jelasnya.