Perjuangkan Tanah Ulayat Berujung Penjara, Datuk Bahar Kamil Ditahan Meski Sakit Jantung
RIAUPEDIA.COM, INHIL - Permohonan penangguhan penahanan kota terhadap Ninik Mamak masyarakat adat Persukuan Melayu Kemuning, Datuk Bahar Kamil (74), tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Padahal, Datuk Bahar diketahui mengidap penyakit kebocoran jantung berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Kondisi kesehatan tersebut telah diketahui sebelum ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencurian di atas tanah ulayat. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari majelis hakim PN Tembilahan terkait alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Datuk Bahar Kamil didakwa bersama anaknya, Sudirman Kamil, serta satu orang lainnya. Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula pada tahun 2023, ketika seorang pria bernama Luhut Hutabarat, yang disebut sebagai orang kepercayaan almarhum Syarif Naibaho, bersama Benny Fransisco Butar-Butar yang mengaku sebagai advokat, mendatangi Datuk Bahar Kamil. Keduanya menyampaikan bahwa lahan sawit di Dusun Semaram merupakan milik masyarakat adat Persukuan Melayu Kritang-Sekayan dan belum pernah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh pihak Naibaho.
Saat itu, Luhut dan Benny menyatakan kedatangan mereka bertujuan untuk memperjuangkan tanah ulayat tersebut melalui jalur hukum perdata. Atas dasar itu, diberikan kuasa untuk melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata.
Namun, pada Desember 2023, Benny Fransisco Butar-Butar justru melakukan panen sawit dan mengelola hasilnya secara sepihak. Datuk Bahar selaku Ninik Mamak Persukuan Melayu Kemuning mengaku tidak pernah menerima bagian apa pun dari hasil panen tersebut.
Merasa dirugikan, seorang warga bernama Antoni yang dikenal dekat dengan Datuk Bahar Kamil melaporkan Luhut Hutabarat dan Benny Fransisco Butar-Butar ke Polda Riau. Dalam perjalanannya, proses hukum tersebut dinilai penuh kejanggalan.
Pada Maret 2024, bertepatan dengan bulan Ramadan, Datuk Bahar Kamil dan anaknya, Sudirman Kamil, ditetapkan sebagai tersangka dan dikabarkan akan ditahan oleh Polda Riau. Mengetahui hal tersebut, Datuk Bahar meminta bantuan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), yang kemudian menugaskan Pengurus Bantuan Hukum (PBH) LAMR untuk mendampingi proses hukumnya.
Selama pendampingan oleh PBH LAMR, Datuk Bahar Kamil hanya sekali diperiksa di Polda Riau. Meski demikian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penahanan atas dugaan pencurian di atas tanah ulayat yang sedang diperjuangkannya.
Upaya penangguhan penahanan terus dilakukan PBH LAMR, baik di tingkat Polda Riau hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil). Selama proses tersebut, Datuk Bahar Kamil tidak pernah ditahan.
Pada Oktober 2024, hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter kepolisian Polda Riau menyatakan Datuk Bahar mengalami kebocoran jantung dan tidak disarankan untuk menjalani penahanan. Penyidik peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga menyarankan agar kembali diajukan permohonan penangguhan penahanan mengingat usia lanjut dan kondisi kesehatan Datuk Bahar yang memburuk.
Namun, pada 12 November 2024, Datuk Bahar Kamil dipanggil ke Polda Riau untuk pemeriksaan tahap II di Kejati Riau dan langsung dilimpahkan ke Kejari Inhil.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Datuk Bahar diantar langsung oleh Kasipidum Kejati Riau,” ujar Zainul Akmal selaku kuasa hukum dari PBH LAMR.
Lima hari kemudian, tepatnya 17 November 2025, PBH LAMR kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka, termasuk Suhadi Afandi. Namun, Kejari Inhil tidak menanggapi permohonan tersebut.
Tanpa sepengetahuan kuasa hukum, perkara ini disidangkan pada 27 November 2025. Pada sidang tersebut, Sudirman Kamil meminta penundaan dan sidang kembali dijadwalkan pada Senin, 1 Desember 2025.
Dalam sidang kedua pada 1 Desember 2025, Suhadi Afandi mendapatkan keringanan berupa pemindahan status penahanan menjadi tahanan kota dengan alasan sakit. Sementara itu, Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil tidak memperoleh keringanan serupa meskipun dalam kondisi kesehatan yang juga memburuk.
“PBH LAMR kembali mengajukan permohonan pemindahan penahanan menjadi tahanan kota mengingat usia Datuk Bahar yang uzur dan kondisi kesehatannya yang semakin menurun. Namun hingga sidang kelima pada 11 Desember 2025, majelis hakim belum memutuskan dan masih mempertimbangkannya,” kata Zainul Akmal.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Tembilahan guna mendapatkan penjelasan sebagai bahan perimbangan pemberitaan.