Polres Inhil Sita 644 Paket Sabu dari Tangan Pengedar di Mandah
Tersangka dan barang bukti setelah diamankan Polisi.
INDRAGIRI HILIR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial P. Y alias I (41) berhasil dibekuk polisi di kediamannya di Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan ratusan paket siap edar dengan berat kotor mencapai 220,51 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga. Pada Rabu (27/5/2026), anggota Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan tersangka di rumahnya.
Merespons laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Inhil, AKP Adam Effendi, S.E., M.H., langsung menginstruksikan Tim Opsnal untuk bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 17.10 WIB. Disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menggeledah seisi rumah tersangka yang terletak di Dusun Saka Jalan, Desa Bente.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah tas selempang hitam. Di dalamnya, terdapat tiga kotak penyimpanan yang berisi ratusan paket sabu.
644 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu (berat kotor 220,51 gram), ?Uang tunai sebesar Rp7.500.000 yang diduga kuat hasil penjualan narkoba, dan 1 unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat yang berani melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, sinergi antara polisi dan warga adalah kunci utama dalam memutus mata rantai narkoba yang merusak generasi bangsa.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang terhubung dengan tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini P. Y alias I harus mendekam di balik jeruji besi. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.