Sebut Mangrove Inhil Rusak Parah, Kapolda Riau Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Perusakan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:42:07 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat melakukan kunjungan di Kecamatan Concong.

INDRAGIRI HILIR - Kerusakan ekosistem mangrove di wilayah pesisir Provinsi Riau mendapat perhatian serius dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Berdasarkan peta pemetaan lingkungan terbaru, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerusakan mangrove paling parah.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau saat melakukan aksi penanaman mangrove di Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (30/7/2026).

Menanggapi kondisi tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. mengapresiasi Bupati Inhil beserta jajaran yang menggalakkan gerakan penanaman mangrove secara serentak. Namun, Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa aksi penanaman mangrove dan pemulihan lingkungan tidak boleh berhenti sebagai panggung seremonial semata.

"Penanaman yang tadi juga kita lakukan bukan simulasi! Tetapi penanaman itu harus betul-betul kita jaga," tegas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam arahannya.

Ia mengungkapkan, gerakan pemulihan dan pemeliharaan kawasan pesisir ini tidak hanya dipusatkan di Inhil, melainkan juga diseru ke kabupaten/kota pesisir lainnya seperti Bengkalis, Siak, hingga Kota Dumai.

Irjen Herry Heryawan secara khusus meminta rekan-rekan media massa untuk berperan aktif menyebarluaskan narasi serta informasi positif terkait gerakan pelestarian ekosistem pesisir ini kepada masyarakat luas.

Di samping itu, jenderal bintang dua tersebut mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas illegal logging maupun perusakan mangrove di wilayahnya. Polda Riau memastikan akan merespons cepat aduan masyarakat untuk menindak tegas para pelaku.

Sebelumnya, jajaran Polda Riau telah menguak sejumlah kasus pembabatan mangrove di beberapa daerah. Di antaranya yakni penyitaan 105 hektar lahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang melibatkan dua tersangka, kasus pembabatan 3 hektar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), hingga penindakan kasus serupa di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Masyarakat yang melihat aksi perusakan mangrove diminta segera melapor melalui saluran siaga Call Center Polri: 110.