INDRAGIRI HILIR - Polisi menangkap tiga pelaku premanisme dalam dua kejadian berbeda di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Dua di antaranya masih remaja dan melakukan pemalakan dengan membawa senjata tajam (sajam), sementara satu lainnya membacok warga saat acara hajatan.
Dua Remaja Bawa Badik Palak Pelajar
Kejadian pertama terjadi pada Selasa (6/5/2025) sore. Dua remaja berinisial R (17) dan W (15) mencegat korban AF (14) yang baru saja keluar dari Puskesmas Kotabaru dan hendak pulang ke Desa Sanglar, Kecamatan Reteh.
"Korban diberhentikan dan dimintai uang Rp20 ribu. Tapi karena hanya punya Rp15 ribu, korban menyerahkannya. Pelaku lalu menggeledah pakaian dan jok motor korban," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora kepada wartawan, Rabu (8/5/2025).
Tak lama kemudian, korban yang tak terima uangnya diambil, kembali bersama temannya untuk meminta uang itu kembali. Namun salah satu pelaku justru mengeluarkan badik dan mengayunkannya ke arah tangan dan kepala korban.
"Korban sempat didorong hingga terjatuh, dan temannya juga diancam. Mereka lalu memilih kabur dan melapor ke orang tua," sambung Farouk.
Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP jo UU Perlindungan Anak, karena masih di bawah umur.
Pembacokan Brutal di Acara Orgen Tunggal
Keesokan harinya, Rabu (7/5/2025), kasus premanisme kembali terjadi. Kali ini di acara orgen tunggal di Desa Kotabaru Seberida, Keritang. Seorang pria berinisial M (29) membacok korban S (43) usai cekcok dengan penonton lain.
"Korban ini sebenarnya tidak terlibat, dia cuma mencoba melerai. Tapi pelaku tidak terima dan langsung mengeluarkan badik, lalu membacok korban di tangan, kepala, dan punggung," ujar Farouk.
Korban dilarikan ke Puskesmas Kotabaru untuk mendapat perawatan, sementara pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti sebilah badik dengan gagang kayu.
M dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kapolres Farouk menegaskan pihaknya tengah menggelar Operasi Lancang Kuning 2025 yang salah satunya menyasar tindakan premanisme dan penyakit masyarakat (pekat), termasuk aksi debt collector ilegal.
"Semua tindakan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas," tutup Farouk.