TEMBILAHAN - Camat Tembilahan Hulu melalui Kasi Kesejahteraan Sosial Junaidi, SE menghadiri kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang digelar oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan distribusi SPPT secara menyeluruh ke seluruh desa dan kelurahan di wilayah kecamatan.
Dalam arahannya, Camat Tembilahan Hulu menekankan pentingnya kolaborasi antara kecamatan, pemerintah desa, dan kelurahan untuk mempercepat realisasi PBB-P2 Tahun 2025. Camat juga meminta agar tiap desa dan kelurahan rutin melaporkan perkembangan pelunasan pajak, serta menyampaikan pengingat aktif kepada masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak.
“Realisasi pajak merupakan tanggung jawab bersama. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan. Maka dari itu, koordinasi dan sosialisasi harus ditingkatkan,” sebut Junaidi.
Selain itu, Junaidi juga mengingatkan masyarakat dan aparatur desa/kelurahan untuk memanfaatkan Program Keringanan Pajak yang sedang berjalan mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Program ini memberikan sejumlah kemudahan, seperti, Penghapusan denda administrasi, Pengurangan atau pembebasan pokok pajak, Bantuan untuk tunggakan pajak kendaraan, dan Insentif tambahan 10% bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu minimal tiga tahun berturut-turut.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir. Ini adalah momen penting untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat pendanaan pembangunan daerah,” ujarnya Kasi Kesos Junaidi.
Langkah Strategis dan Target Pelaksanaan
Untuk mendukung pelaksanaan program, desa dan kelurahan diinstruksikan untuk:
Menyediakan informasi pengingat di balai desa/lurah, membuka pos layanan pembayaran keliling, melakukan monitoring aktif terhadap wajib pajak.
Sementara pihak kecamatan akan menggelar rapat evaluasi mingguan, menyiapkan laporan progres ke Bapenda, serta mendorong optimalisasi layanan Samsat Drive-Thru dan digital.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Daerah
Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana dari sektor pajak akan digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan sinergi dan upaya bersama, diharapkan realisasi PBB-P2 dan pajak kendaraan di wilayah Tembilahan Hulu dapat meningkat signifikan hingga berakhirnya program keringanan pada 19 Agustus 2025.