TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Inhil, Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, Selasa (7/10/2025).
Kepulan asap tebal terlihat membumbung saat berbagai barang bukti dimusnahkan, disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Inhil Nova Puspitasari, jajaran Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Inhil memusnahkan berbagai jenis barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 418,1 gram, ganja 25,07 gram, dan 175 butir ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan pula 11 unit telepon genggam, 8 timbangan digital, 4 gunting, 1 set bong (alat hisap sabu), 6 bilah senjata tajam, serta 120 item obat-obatan ilegal.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, dirusak hingga dikubur ke dalam tanah, agar benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejari Inhil Nova Puspitasari menegaskan, kegiatan ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan setiap tahun. Untuk tahun 2025, ini sudah yang ketiga kalinya,” ujar Nova usai kegiatan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Melalui kegiatan ini, Kejari Inhil menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas di Kabupaten Indragiri Hilir.