INDRAGIRI HILIR - Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau kembali terbongkar. Dalam operasi yang digelar Kamis (7/8/2025) dini hari, Kepolisian Sektor (Polsek) Keritang berhasil mengamankan tiga pelaku serta menyita barang bukti berupa 96,7 gram sabu-sabu dan 35 butir pil ekstasi.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Keritang menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Parit 03 dan area SPBU Desa Pancur Jaya.
“Laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan penyelidikan selama dua hari. Pada pukul 00.30 WIB, tim mendapati dua orang tersangka, yakni D alias Ds (37) dan H alias Hd (24), berada di rumah milik T, yang merupakan ayah dari D,” ujar Kapolsek.
Penggerebekan dipimpin Aipda Yurizal bersama tim dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Pancur, Muhaimin, serta Sekretaris Desa, Rustam. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah paket sabu berbagai ukuran, timbangan digital, sendok pipet, handphone, serta uang tunai senilai Rp13.505.000.
Tak hanya itu, hasil interogasi terhadap D mengungkap adanya penyimpanan narkoba tambahan di kamar belakang SPBU Pancur. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan 35 butir pil ekstasi, 16 paket kecil sabu, tiga timbangan digital, 90 buah kaca pirex, dan alat bantu lainnya.
Selain D dan H, petugas turut mengamankan DG.P alias T (60) yang diduga ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Barang bukti yang diamankan meliputi, 96,7 gram sabu dalam berbagai kemasan, 35 butir pil ekstasi, 4 timbangan digital, 90 kaca pirex, alat takar, sendok pipet, plastik pembungkus, dan 4 unit handphone serta uang tunai Rp13.505.000.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak Polsek Keritang telah melakukan sejumlah tindakan mulai dari pelaporan resmi, pemeriksaan saksi dan tersangka, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penahanan. Tahapan selanjutnya adalah penimbangan dan uji laboratorium barang bukti serta pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Keritang,” tegas Kapolsek.