Eksbis

PLN Icon Plus Segel Kabel Ilegal di Jalan Riau Kota Pekanbaru

Keterangan foto: PLN Icon Plus Sumbagteng melakukan pemeliharaan, merapikan kabel fiber optik, dan penyegelan kabel ilegal di sepanjang Jalan Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (18/4/2024). (f: istimewa)

RIAUPEDIA.COM - Sebagai Subholding Beyond kWh dari PLN yang menyediakan jasa layanan internet dengan basis fiber optik (FO) PLN Icon Plus secara rutin dan berkala melakukan kegiatan perapian terhadap aset jaringan fiber optik yang dimiliki.

Buktinya, PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Kamis (18/4/2024), kembali melakukan pemeliharaan, merapikan kabel fiber optik, dan penyegelan kabel ilegal sepanjang di Jalan Riau, Kota Pekanbaru.

General Manager, PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagteng, Bahru Rodi Ilmawan, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga aset yang dimiliki, sekaligus untuk menjaga kualitas dan kehandalan layanan kepada pelanggan.

Loading...

"Perapian ini dilakukan untuk memastikan kabel-kabel fiber optik yang dimiliki oleh PLN Icon Plus, terpasang dengan rapi dan tertata dengan baik," ujar Bahru kepada media, Jumat (19/4/2024).

Selain itu, sebutnya, petugas lapangan PLN Icon Plus Sumbagteng juga menyegel kabel ilegal yang terpasang di tiang aset milik PLN, serta menjaga kabel fiber optik tetap pada jalurnya sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Kegiatan ini dilakukan karena Jalan Riau merupakan area yang ramai dan aktivitas masyarakat yang tinggi, ungkap Bahru.

“Jalan Riau yang selalu ramai dan tingkat aktivitas warga yang tinggi, sehingga kegiatan preventive maintainance ini diharapkan dapat terhindar dari kejadian tersebut," harapnya.

Menurutnya, PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagteng menurunkan beberapa personil untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan jaringan kabel fiber optik.

"Sesuai arahan Direktur Utama PLN Icon Plus, pak Ari Rahmat Indra Cahyadi, para petugas yang diterjunkan selalu bekerja dengan mematuhi Standard Operation Procedure (SOP) dan mematuhi aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam bekerja," tutup Bahru. ***


Loading...







Tulis Komentar

Loading...
Video