Hukrim

Mafia Tanah Merajalela, Kuasa Hukum Ahli Waris Badawi Akan Laporkan KCH dan Sahrano ke Polda Riau

Kuasa Hukum dari ahliwaris Badawi, Soni,S.H.,M.H.,C.Md.

TEMBILAHAN - Sidang gugatan sengketa lahan nomor perkara: 12/pdt.G/2025/PN tbh, dengan jenis perkara 'perbuatan melawan hukum' yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan pada Kamis 17 Juli 2025 siang, dengan terlibatnya 3 pihak yang tergugat belum juga menemukan titik terang untuk penyelesaian.

Pasalnya dalam sidang kedua itu, kuasa hukum tergugat PT.Agro Sarimmas Indonesia (ASI), belum bisa memenuhi permintaan hakim persidangan terkait hadirnya berkas asli yaitu akta pendirian PT.Agro Sarimas Indonesia.

Kemudian, sama halnya dengan kuasa hukum tergugat Koperasi Citra Harapan, terkait akta pendirian koperasi dan anggaran dasar (AD) anggaran rumah tangga (ART), belum bisa dipenuhi oleh ketua Koperasi Citra Harapan H.M.Haris melalui kuasa hukum yang dipercayakannya.

Loading...

Saat dijumpai awak media, kuasa hukum ahli waris (Almarhum) H.Badawi, Soni,S.H.,M.H.,C.Md, dengan didampingi Taufik selaku prantara ahli waris, mengatakan bahwa dalam sidang kedua perbuatan melawan hukum dari tergugat PT.ASI melalui kuasa hukumnya, belum bisa menghadirkan kelengkapan administrasi yang dimintai majelis hakim persidangan.

"Tergugat 1 dari koperasi memang dari kuasa hukumnya hadir, cuman masih dipending karena dari pemberi kuasa M.Haris itu belum membawa kelengkapan administrasi seperti anggaran rumah tangga dan anggaran dasar rumah dasar rumah tangga serta akta koperasinya," Jelas Soni selaku kuasa hukum untuk ahli waris almarhum H.Badawi.

Sama halnya dengan tergugat 3, yakni PT.Agro Sarimas Indonesia, Soni menyebutkan bahwa yang memberi kuasa itu bukan dari pemilik perusahaan melainkan dari managernya.

"Tergugat 3 itu juga yang memberi kuasanya manager langsung, bukan pemilik perusahaan. Jadikan majelis hakim minta mereka kuasa hukum menunjukkan itu, namun tidak ada. Majelis hakim tidak menganggap mereka hadir meskipun fisiknya hadir," ujar Soni.

Kuasa hukum Koperasi Citra Harapan dan juga PT.Agro Sarimas Indonesia meminta kesempatan sekali lagi untuk menunjukkan berkas permintaan majelis hakim pada sidang selanjutnya, yakni pekan depan, tanggal 24 Juli 2025.

Tidak hanya dua pihak itu saja yang menjadi tergugat, penasehat hukum Soni juga menyebutkan bahwa Sahrano turut tergugat, dan menyusul dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui dinas Perkebunan menjadi pihak yang tergugat.

Persoalan gugatan ini merupakan buntut dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dalang "mafia tanah".

Akibatnya, ahli waris dari almarhum H.Bawadi tidak pernah menerima hasil dari pruduksi plasma seluas lebih kurang 2.000 hektar dan atau 1.200 hektare untuk lahan produksi yang mestinya diterima ahli waris seusai H.Badawi tiada.

Selain melakukan gugatan perdata, Kuasa Hukum ahli waris juga sedang menyiapkan berkas untuk laporan tindak pidana terkait surat pernyataan yang berbunyi sebagai berikut: "Bahwa kami tidak ada menyerahkan semua lahan perkebunan sawit yang kami kuasai secara fisik atau surat yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan lokasi Desa Pancur Kecamatan Keritang, dan kami ahli waris tidak ada bertanda tangan disurat pernyataan yang dibuat oleh Sarano pada tanggal 24 Mei 2022".

"Yang pertama terhadap PT.ASI, kedua terhadap Sahrano. Kepada koperasi dan Sahrano diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan," ungkap Soni.

Dihari yang sama, Soni juga menyebutkan total kerugian ahli waris seluas lebih kurang 2.000 hektare selama ini (15 tahun) yakni mencapai sebanyak 10 - 20 milyar rupiah.

Lebih lanjut, perihal terkait kerugian dan keterlibatan pengawas koperasi dalam pelaksanaan jual beli hasil produksi plasma kepada perusahaan PT.ASI pihaknya akan menyerahkan kepada penyidik Kepolisian.

"Selain digugat secara Perdata, KCH dan Sarano juga akan dilaporkan pidananya ke Polda Riau," pungkas Soni.

"Terkait itu kita serahkan kepada penyidik untuk mengumpulkan fullbucket sebagai barang bukti, Minggu depan kita akan masukan pidananya, jadi perdata berjakan pidana juga berjalan." Lanjut Soni.

Lahan perkebunan plasma dengan luas 1.200 hektare yang telah diusahakan oleh kuasa hukum tersebut merupakan upaya agar dikembalikan kepada ahli warisnya almarhum H.Badawi.

"Pokok gugatan itukan kita minta supaya yang 1.200 hektare itu dikembalikan kepada ahli waris, mungkin setelah itu ahli waris akan membagikan kepada anggota-anggotanya," tutup Soni.


Loading...







Tulis Komentar

Loading...
Video