Kapolres Inhil dan Kepala Bea Cukai saat konferensi pers di Mapolres Inhil.
TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Malaysia. Dari operasi gabungan bersama Bea Cukai Tembilahan, polisi menyita hampir 3 kilogram shabu, puluhan butir ekstasi, serta menangkap empat orang tersangka.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi adanya kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia menuju perairan Pulau Burung. Pada 3 September 2025, tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka, SS dan ZR, dengan barang bukti shabu dan ekstasi.
Hasil interogasi mengarah pada dua tersangka lain, SR dan RAS, yang ditangkap di Tembilahan berikut barang bukti tambahan. Keempat tersangka diketahui dikendalikan seorang bandar berinisial M di Malaysia.
Barang bukti yang diamankan meliputi, 3 plastik shabu merk Guanyinwang seberat hampir 3 kg, 37,5 butir ekstasi, 15 paket shabu siap edar serta uang tunai Rp800.000,-, lima unit handphone, dan satu unit sepeda motor
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Konferensi pers digelar Senin (8/9/2025) pagi di Aula Rekonfu Mapolres Inhil dengan situasi aman dan kondusif. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Inhil dalam menutup jalur masuk narkoba internasional melalui perairan Indragiri Hilir.