RIAUPEDIA.COM, INHIL - PT Elnusa Petrofin resmi digugat secara perdata oleh LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Gugatan tersebut terkait dugaan pengabaian kewajiban reklamasi pada area bekas stockpile batu bara di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 22/PDT.SUS-LH/2025/PN.TBH itu menyebutkan bahwa PT Elnusa Petrofin diduga tidak pernah melakukan reklamasi saat membangun fasilitas usaha di bekas area aktivitas stockpile batu bara tersebut.
LSM menilai, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) itu seharusnya lebih dulu memulihkan kondisi lingkungan sebelum mendirikan usaha, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan perizinan lainnya.
Selain itu, pemanfaatan lahan bekas stockpile juga tunduk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Minerba, khususnya yang mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Proses mediasi yang digelar pada Rabu (19/11/2025) di PN Tembilahan dan dipimpin langsung oleh hakim mediator tidak menghasilkan kesepakatan. Baik pihak penggugat maupun tergugat tidak mencapai titik temu sehingga perkara dilanjutkan ke agenda persidangan berikutnya dengan pembacaan gugatan.
Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Bhaihaqi, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diajukan berdasarkan temuan lapangan mengenai tidak adanya reklamasi pada lahan eks stockpile saat pembangunan fasilitas PT Elnusa Petrofin.
“Tergugat mendirikan perusahaan di lahan pasca stockpile batu bara dan tidak pernah melakukan reklamasi, malah menimbunnya. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran undang-undang, makanya kami ajukan gugatan sebesar Rp5 miliar,” ujar Bhaihaqi.
Ia menjelaskan, area bekas stockpile seluas sekitar 3 hektare itu wajib direklamasi untuk memulihkan fungsi lingkungan. Menurutnya, kedalaman 0,5 sentimeter material bekas batu bara dengan volume sekitar 15.000 m³ harus dipulihkan sesuai ketentuan Minerba.
“Sementara tergugat malah melakukan penimbunan tanpa reklamasi. Ini bertentangan dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” tegasnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Elnusa Petrofin, Dr. (C) Wahyu Awaludin, membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan LSM tersebut.
“Proses mediasi memang belum mencapai kata sepakat. Nanti kami akan menyampaikan jawaban resmi di persidangan berikutnya. Yang jelas, klien kami tidak ada kaitannya dengan batu bara. PT Elnusa Petrofin hanya bergerak di bidang distribusi dan penyaluran BBM,” ujar Wahyu.
Dalam dokumen mediasi, PT Elnusa Petrofin menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan penggugat dan menolak seluruh dugaan kerusakan lingkungan hidup yang dituduhkan.