Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul), Hafith Syukri-Nasrul Hadi, berencana melaporkan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Rohul ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Rohul, Jenewar Efendi, S.Sos mengatakan pihaknya akan melaporkan Panwas Rohul ke Bawaslu RI dan DKPP, karena dinilai kurang tanggap dalam menyelesaikan dugaan cash politik terjadi di PT Padasa Enam Utama (PEU) Kebun Kalda Kecamatan Kabun.
Menurut dirinya, tidak mungkin anggota Panwas Kecamatan Kabun berani mengungkap dugaan cash politik di PT PEU jika tanpa bukti kuat.Namun, oleh Komisioner Panwas Rohul, sambung Jenewar, dugaan politik uang yang jelas-jelas terjadi dan memenuhi unsur, seperti ada pelaku dan barang bukti, dimentahkan begitu saja.
“Inikan aneh. Masak anggotanya yang menangkap (Panwascam Kabun) tapi dianulir,” kesal Jenewar.” Kami akan membawa masalah ini ke Bawaslu (RI) dan DKPP,” tegasnya.
Ia menambahkan adanya dugaan cash politik itu merugikan dua pasangan calon Pilkada Rohul. Pilkada yang diharapkan masyarakat berlangsung bersih, ternyata masih ditemukan oknum yang membagi-bagikan uang ke calon pemilih.
Partai Demokrat, sambung Jenewar, juga menemukan kejanggalan dalam proses penyidikan dugaan cash politik. Pasalnya, salah satu pria yang diamankan, inisial CS, diakuinya punya surat keputusan pengangkatan sebagai tim relawan salah satu Paslon. Namun oleh Panwas Rohul hal itu tidak dijadikan acuan.
Sebelumnya, Panwascam Kabun mengamankan tiga pria di PT PEU Kebun Kalda karena terindikasi membagikan uang. Masalah itu kemudian dilimpahkan ke Panwas Rohul, dan selanjutnya dilimpahkan lagi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Rohul.
Namun pada akhirnya, proses penyidikan dugaan cash politik yang melibatkan tiga pria, inisial A, S, dan CS, tidak dilanjutkan, karena Gakkumdu tak punya cukup bukti kuat melanjutkan, meski ada barang bukti uang tunai sekira Rp 600 ribu.
Menangapi itu, Ketua Panwas Rohul Hidayati mengatakan soal salah satu tim akan melaporkan lembaganya ke Bawaslu RI dan DKPP merupakan hal yang dibolehkan sesuai aturan Pemilu. “Kami siap menghadapi, kalau terbukti kami siap menghadapi, dan siap dicopot,” kata Hidayati.