Hukrim

Kurir Shabu di Keritang Ditangkap Polisi saat Letakkan Kiriman Shabu di Tiang Listrik

Terduga pelaku dan barang bukti shabu saat diamankan Polisi

TEMBILAHAN - Unit Reskrim Polres Inhil dan Unit Intel Polsek Keritang menangkap seorang pria, yang diduga menjadi kurir narkotika jenis shabu.

Pria berinisial Z (36) itu ditangkap di Jalan Lintas Samudra, Dusun Sidomukti Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP Martunus.

Loading...

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda Delni Atna Saputra bersama anggotanya dan Unit Intelkam melakukan penangkapan.

Ketika ditangkap petugas, tersangka sedang meletakkan barang kiriman berupa shabu dari rekannya berinisial T (dalam lidik) di salah satu tiang listrik yang ada di Jalan Lintas Samudra sampai ada orang yang akan mengambilnya pada Jumat 26 Februari 2021 sekira pukul 08.30 WIB.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkoba jenis shabu seberat 3,58 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet milik yang bersangkutan," ujar Kapolres AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno melalui keterangan tertulisnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamakankan di Mapolsek Keritang guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah 3,58 gram narkotika jenis shabu dibagi dalam 7 bungkus, 1 buah telepon genggam, 1 unit motor dan 1 buah dompet.


Loading...







Tulis Komentar

Loading...
Video