Riau

Hadiri Pemusnahan 59.415 Pisces Barang Sitaan BPOM, Hm Wardan : Masyarakat Harus Berhati-hati

Indragiri Hilir - Bupati Indragiri Hilir Hm Wardan menghadiri Pemusnahan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan loka pengawas obat dan makanan (BPOM) serta pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, KIE obat dan makanan tanpa izin edar, senin (16/2/20).

Dalam sambutannya Bupati Inhil Hm Wardan mengatakan, obat dan makanan yang beredar harus memenuhi ketentuan yang berlaku, jika tidak, maka akan membahayakan masyarakat atau pengguna.

"Sangat berbahaya jika obat dan makanan yang kita gunakan sehari-hari tidak sesuai ketentuan," sebut Hm Wardan.

Loading...

Bupati Inhil Hm Wardan sangat mengapresiasi yang telah dilakukan BPOM Inhil dalam melakukan pemgawasan obat dan makanan yang beredar di Kabupaten Inhil, sehingga dapat menyita 59.415 pisces barang selama priode 1 tahun.

"Saya (Hm Wardan, red) mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh BPOM Inhil, dan ini bentuk perlindungan kepada masyarakat agar tidak menggunakan atau mengkonsumsi barang yang diduga berbahaya," tuturnya.

Hm Wardan menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan mengkonsumsi makanan, agar terhindar dari dampak negatif yang akan timbul jika kita mengkonsumsi makanan tidak sehat untuk dikonsumsi.

"Masyarakat harus berhati-hati dalam memilih makanan untuk dikonsumsi, jika berbahaya maka akan berdampak buruk kepada diri kita," ungkap Hm Wardan.

Hm Wardan juga mengharapkan kepada BPOM Inhil agar dapat terus mengawasi peredaran obat dan makan di Kabupaten Inhil, serta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dikarnakan Inhil merupakan Kabupaten yang langsung berbatasan dengan negara tetangga.

Sementara itu, Kepala BPOM Inhil, Ayi Mahfud Sidik menyebutkan jumlah produksi obat dan makanan tanpa izin edar alias ilegal sekitar 1,065 Miliar, dengan total sekitar 59.415 Pisces.

"Ini bentuk pengawasan kami terhadap masyarakat terkait dengan obatan dan makanan. Selama setahun BPOM Inhil melakukan tindakan penyidikan sebanyak 2 perkara, satu perkara terdapat di Inhu yang merupakan hasil pengawasan," sebut Ayi.

Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha toko swalayan di Inhil untuk menjual mendistribusikan obat dan makanan yang memiliki izin edar dari BPOM. 

 


Loading...







Tulis Komentar

Loading...
Video